Tanggapi Dinamika Penempatan Pelaut Indonesia ke Luar Negeri, APAKINDO Sarankan Penguatan Kolaborasi
- Istimewa
"Pasal 337 undang-undang tersebut menyatakan bahwa ketentuan ketenagakerjaan secara umum berlaku bagi pekerja selain awak kapal," ungkapnya.
Riza memaparkan salah satu kekhususan bagi awak kapal semisal berakitan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang harus diketahui atau disahkan oleh Kemenhub melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) 'Kesyahbandaran' di masing-masing wilayah/daerah.
Menurutnya hal itu jelas di atur dalam KUHD, UU Pelayaran beserta aturan turunannya.
Di sisi lain, KP2MI mengatur dan menerbitkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)
sesuai ketentuan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diperkuat oleh PP Nomor 22 Tahun 2022 dan Permen KP2MI Nomor 1 dan 2 Tahun 2025.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga berperan dalam penerbitan Tanda Lulus Seleksi Teknis sebagai bagian dari syarat administratif bagi manning agency sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU No.18 Tahun 2017.
"Sehingga penyesuaian terhadap regulasi terbaru tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan maning agency penempatan Awak Kapal ke kapal luar negeri yang memiliki SIUPPAK atau SIUKAK saja, akan tetapi maning agency yang sudah memiliki SIP3MI dan belum memiliki bukti lulus seleksi teknis dari KKP pun harus menyesuaikan atau dengan
kata lain harus melakukan kegiatan seleksi teknis di KKP," ungkap Riza.
Selain itu, APAKINDO mendorong pemerintah untuk segera melakukan harmonisasi dan penyelarasan kebijakan lintas sektor.
"Dengan regulasi yang lebih terintegrasi dan sederhana, sehingga iklim usaha keagenan awak kapal menjadi lebih positif, sekaligus membuka peluang kerja lebih luas bagi masyarakat selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Asta Cita, khususnya pada peningkatan kesempatan kerja dan pelindungan terhadap tenaga kerja Indonesia," pungkasnya. (raa)
Load more