ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Kupang, Briptu MR yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
TRIGGER WARNING: Artikel ini mengandung konten eksplisit kekerasan seksual yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Yang bersangkutan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Rabu, 11 Juni 2025.
Hal ini diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Henry Novika Chandra.
"(Sidang) Mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WITA," ucap Henry, Kamis (12/6/2025).
Dalam putusan, yang bersangkutan dijatuhi dua sanksi.
Pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya adalah perbuatan tercela.
Load more