Wacana Konvensi ILO Ditolak Koalisi Ojol dan DPR RI, Ini Alasannya
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah organisasi ojek online (Ojol) menolak wacana Konvensi ILO yang mengatur pekerja platform digital.
Ketua Umum Koalisi Ojol Nasional (KON), Andi Kristiyanto menyampaikan sikap tegas menolak intervensi lembaga internasional terhadap sistem kemitraan ojol di Indonesia.
Penolakan itu disampaikan sebagai respons atas pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan dalam forum ILO.
Indonesia diketahui mendukung konvensi tersebut, yang dianggap KON bertentangan dengan realitas kemitraan ojol.
“ILO nggak ada urusannya dengan nasib ojol di Indonesia, karena ojol bukan pekerja dan bukan buruh. Kami tolak intervensi ILO,” kata Andi kepada awak media, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Andi menilai ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengarahkan opini publik agar ojol dianggap sebagai pekerja tetap.
Ia meminta pemerintah dan DPR RI tidak terpengaruh oleh narasi yang dianggap ditunggangi kepentingan tertentu.
Dukungan terhadap posisi Koalisi Ojol juga datang dari anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, Obon Tabroni.
Obon menegaskan bahwa ojol bukan pekerja melainkan mitra.
“Awalnya saya ragu, tapi setelah mendengarkan masukan dari Koalisi Ojol, saya sadar bahwa benar mereka bukan buruh. Mereka mitra,” ujar Obon yang kini tergabung dalam tim revisi UU Ketenagakerjaan.
Koalisi Ojol Nasional juga membacakan petisi berisi empat poin penolakan termasuk menolak politisasi isu ojol, keberatan atas pemotongan 10 persen tanpa kajian, serta menolak pengakuan ojol sebagai pekerja tetap.
Sebelumnya, rencana penerapan Konvensi ILO untuk mereklasifikasi mitra ojek online menjadi pekerja tetap dinilai bisa memicu gejolak ekonomi.
Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha menyebut dampaknya bisa merembet ke UMKM, layanan publik, hingga meningkatnya angka pengangguran.
Menurutnya jika reklasifikasi dipaksakan hanya 10–30 persen mitra pengemudi yang bisa terserap sebagai karyawan.
Sementara, 70–90 persen diprediksi akan kehilangan pekerjaan.
“Pemaksaan kebijakan ini dapat menyebabkan efek domino berupa menurunnya pendapatan jutaan UMKM, meningkatnya pengangguran, dan hilangnya kepercayaan investor,” kata Agung.
Industri pengantaran dan mobilitas digital disebut menyumbang hingga 2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Load more