News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi XII DPR Minta Pemerintah Batasi IUP PT GAG di Raja Ampat sampai Tahun Tertentu

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto meminta pemerintah membatasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG di Raja Ampat, Papua Barat Daya
Rabu, 11 Juni 2025 - 10:37 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto meminta pemerintah membatasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal ini merespons terkait polemik tambang nikel di wilayah Raja Ampat yang menuai kritik masyarakat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, hanya PT GAG yang IUP-nya tidak dicabut oleh pemerintah. Menurut Sugeng, pemerintah perlu membatasi izin operasional atau produksinya hanya sampai tahun tertentu.

“Sementara itu untuk PT GAG, yang dikelola dengan baik oleh PT. Antam, batasi saja ‘waktu atau periode izin operasi produksinya’. Sampai tahun tertentu tidak lagi diperpanjang alias ditutup,” kata Sugeng saat dihubungi tvOnenews.com, dikutip Rabu (11/6/2025).

“Sampai ambang batas maksimum penyangga alam wiayah usaha pertambangan,” sambungnya.

Dia mengatakan hal ini dilakukan agar kegiatan pertambangan tersebut tidak merusak kawasan Raja Ampat yang masuk sebagai kawasan Geopark yang diakui UNESCO.

“Sehingga belum sampai merusak lingkungan dan mencemari kawasan Raja Ampat,” ujar Sugeng.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat.

Empat perusahaan itu di antaranya PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo.

“Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," lanjutnya.

Sementara, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan tiga alasan pemerintah mencabut IUP empat perusahaan itu yakni karena kerusakan lingkungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, karena penambangan masuk kawasan Geopark. Ketiga, atas pertimbangan masukan dari pemerintah daerah setempat, masyarakat setempat, dan aktivis lingkungan.

“Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan sebagai kawasan geopark,” tandas Bahlil dalam kesempatan yang sama. (saa/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT