Komisi XII DPR Minta Pemerintah Batasi IUP PT GAG di Raja Ampat sampai Tahun Tertentu
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto meminta pemerintah membatasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal ini merespons terkait polemik tambang nikel di wilayah Raja Ampat yang menuai kritik masyarakat.
Seperti diketahui, hanya PT GAG yang IUP-nya tidak dicabut oleh pemerintah. Menurut Sugeng, pemerintah perlu membatasi izin operasional atau produksinya hanya sampai tahun tertentu.
“Sementara itu untuk PT GAG, yang dikelola dengan baik oleh PT. Antam, batasi saja ‘waktu atau periode izin operasi produksinya’. Sampai tahun tertentu tidak lagi diperpanjang alias ditutup,” kata Sugeng saat dihubungi tvOnenews.com, dikutip Rabu (11/6/2025).
“Sampai ambang batas maksimum penyangga alam wiayah usaha pertambangan,” sambungnya.
Dia mengatakan hal ini dilakukan agar kegiatan pertambangan tersebut tidak merusak kawasan Raja Ampat yang masuk sebagai kawasan Geopark yang diakui UNESCO.
“Sehingga belum sampai merusak lingkungan dan mencemari kawasan Raja Ampat,” ujar Sugeng.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat.
Empat perusahaan itu di antaranya PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo.
“Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," lanjutnya.
Sementara, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan tiga alasan pemerintah mencabut IUP empat perusahaan itu yakni karena kerusakan lingkungan.
Kedua, karena penambangan masuk kawasan Geopark. Ketiga, atas pertimbangan masukan dari pemerintah daerah setempat, masyarakat setempat, dan aktivis lingkungan.
“Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan sebagai kawasan geopark,” tandas Bahlil dalam kesempatan yang sama. (saa/ree)
Load more