Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Mantan Dirut BPR Bali Artha Delapan Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT. BPR Bali Artha Anugrah Ida Bagus Toni Astawa (55) pidana penjara selama delapan tahun.
Rabu, 11 Juni 2025 - 06:40 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kredit fiktif itu digunakan terdakwa untuk menutup tingginya non-performing loan (NPL) atau kredit bermasalah di bank agar tetap berada di bawah tiga persen sehingga terlihat sehat.
"Proses rekayasa ini dilakukan dengan berbagai cara mulai menggunakan data debitur lama yang telah melunasi pinjaman hingga debitur yang menunggak sebagai pemohon kredit baru," ungkap jaksa.(ant/ree)
Load more