Irham Buana Komentari Aksi Bahlil Tangani Polemik Raja Ampat: Patut Diacungi Jempol
- istimewa
Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tetap beroperasi adalah PT GAG Nikel yang telah memiliki RKAB pada tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.
Sebelumnya diketahui Menteri Bahlil dalam keterangan persnya memperlihatkan video pantauan udara di Pulau GAG. Bahlil menilai bahwa kondisi pulau tersebut tidak tercemar dan PT GAG Nikel sebagai satu-satunya perusahaan tambang yang beroperasi di pulau tersebut telah menjalankan usaha sesuai dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Saat mengunjungi Pulau GAG, Bahlil juga bertemu dengan sejumlah warga setempat yang mendiami pulau tersebut dengan total mencapai 700 orang dari 300 kepala keluarga (KK).
Dari luasan 13.136 hektare Pulau Gag, Bahlil menjelaskan bahwa perusahaan tambang PT GAG Nikel hanya membuka operasi tambang di pulau itu seluas 260 hektare, dan 130 hektare di antaranya telah dilakukan reklamasi.
Berdasarkan aspirasi dari tokoh masyarakat setempat, serta pemerintah daerah, Pemerintah pun melakukan pencabutan terhadap empat izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di luar Pulau Gag, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Adapun IUP yang tetap beroperasi adalah PT GAG Nikel yang telah memiliki RKAB pada tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998. (aag)
Load more