Anak SD Hamil hingga Melahirkan Usai Dijual Kakak Kandungnya ke Seorang Pengusaha
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kakak kandung jual adik yang masih SD ke pria hidung belang hingga hamil berlanjut.
Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang pria yang berprofesi pengusaha berinisial MAA sebagai tersangka atas dugaan menghamili anak SD korban prostitusi.
Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa (10/6/2025).
"Dari hasil pengembangan penyidikan terungkap peran MAA dan terhadap yang bersangkutan hari ini kami tetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak," katanya.
MAA dikenai Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
Penyidik turut melakukan penahanan dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
Penyidik mengungkap peran MAA dari hasil penetapan tersangka ES, kakak kandung korban yang diduga mengeksploitasi korban dalam dunia prostitusi.
Polisi menelusuri dari buku tamu hotel tempat MAA mengeksekusi korban pada medio Juni 2024 dan menguatkan bukti dari pemeriksaan anak yang lahir dari hubungan korban dengan tersangka MAA.
Untuk ES yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini sudah menjalani penahanan lebih dahulu di Rutan Dittahti Polda NTB.
Penyidik menetapkan ES sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 88 jo Pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ant)
Load more