Viral! Ibu di Bekasi Ngaku Laporannya Ditolak Polres Metro Bekasi Kota Usai Anak Kandung Disodomi Tiga Kali di Masjid
- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Jakarta, tvOnenews.com - Viral seorang ibu di Bekasi yang mengaku anaknya jadi korban kekerasan seksual oleh pelaku anak laki-laki berusia 8 tahun.
Hal ini diunggah oleh akun Instagram pribadi ibu korban, @ndputriw.
Kejadian bermula ketika, ibu korban menyadari anaknya tidak mau ibadah ke masjid lagi.
Ibunya curiga, lalu bertanya apa penyebab buah hatinya tak mau ke masjid.
"Dia bilang 'aku gak suka salat karena kalau salat si Y main masukin tt ke p*t'," demikian tulis ibu korban di akunnya, dikutip, Senin (9/6/2025).
Sang ibu kaget bukan kepalang saat mengetahui anaknya disodomi oleh anak kelas 2 SD.
Ketika mendengar hal itu, ayah korban langsung menghubungi orang tua pelaku.
Saat didatangi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukannya.
Usut punya usut, ternyata pelaku juga melakukan hal senonoh ke banyak anak-anak.
Terugkap pelaku melakukan pelecehan seksual itu juga kepada 4 korban anak lainnya.
Kasus ini lantas coba diselesaikan dengan cara musyawarah tingkat RT, tetapi ibu korban merasa tidak puas dengan mediasi tersebut.
Hatinya masih merasa gundah gulana dan masih membutuhkan solusi untuk penanganan saat ini, bukannya sebuah mediasi.
Alhasil, ibu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke Polres Metro Bekasi Kota, namun ditolak.
Alasannya, karena pelaku masih berusia di bawah 12 tahun.
"Sampai di Polres kami diarahkan ke unit PPA namun laporan kami ditolak dengan alasan tidak ada hukum pidana untuk anak di bawah 12 tahun. Saat itu aku gak bisa mikir, cuma iya iya aja. Diarahkan untuk ke DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," tulis lagi ibu korban.
Keesokan harinya, ibu korban ke DPPPA untuk mengurus administrasi.
Ibu korban mengaku mendapat penjelasan bahwa DPPPA hanya bisa menangani penyembuhan korban, sedangkan proses hukum ranah polisi.
Ibu korban coba lagi buat laporan ditemani rekan-rekan dari karang taruna.
Laporan akhirnya diterima lalu sang anak diminta visum.
"Namun, pihak kepolisian tetap menegaskan kalau gak ada pidana untuk anak di bawah 12 tahun," tegas dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi tidak banyak bicara soal laporan ini.
Binsar hanyan menyebut bahwa ibu korban sudah buat laporan dan laporannya telah terdaftar.
"Ada LP-nya (laporan polisi ibu korban)," imbuh Binsar.(rpi/lkf)
Load more