Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Hilang, Sebelumnya Sempat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas
- Istimewa
Surabaya.tvOneNews.com – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi (67), dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Jumat, 6 Juni 2025. Ia sebelumnya sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
Laporan kehilangan Kusnadi secara resmi disampaikan ke Polsek Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (8/6/2025), tercatat dalam dokumen dengan nomor SPTLKO/02/VI/2025/SPKT/JATIM/SDA/BALBEN. Laporan tersebut ditandatangani oleh Bripka Sumari atas nama Kapolsek Balongbendo.
Anak Kusnadi, Teddy Kusdita Kunong, menjadi pelapor dalam kasus ini. Ia menyebut sang ayah terakhir terlihat di kawasan peternakan ayam miliknya di Dusun Wonokayun, Desa Wonokarang, Kecamatan Balongbendo, sebelum akhirnya dibawa oleh tiga orang tak dikenal.
Namun, terungkap fakta bahwa beberapa pekan sebelum hilang, ia sempat diperiksa KPK pada Rabu (14/5/2025) terkait dugaan korupsi dana hibah pokmas ini di Polresta Banyuwangi.
“Kusnadi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim tahun 2021–2022,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kusnadi tidak sendiri. Dua saksi lainnya turut diperiksa bersama dia, yakni Sumatri—seorang petani, serta Teguh Pambudi—seorang notaris dan PPAT. Pemeriksaan berlangsung tertutup di lingkungan Polresta Banyuwangi.
Di tempat berbeda, KPK juga memeriksa dua pihak swasta, Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono, yang diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo.
“Pemeriksaan terhadap dua pihak lainnya dilakukan di BPKP Provinsi Jatim, terkait pendalaman aliran dana hibah pokmas,” lanjut Budi.
Kasus korupsi hibah pokmas ini sebelumnya telah menjerat sejumlah tokoh politik penting di Jawa Timur. Salah satunya adalah mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada September 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun,” demikian bunyi putusan Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita saat itu.
Secara keseluruhan, KPK menyebutkan ada 21 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 4 penyelenggara negara dan 17 pihak pemberi suap, mayoritas dari kalangan swasta.
“Kami sampaikan bahwa pada 5 Juli 2024 KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022,” jelas Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika.
Sampai hari ini, keberadaan Kusnadi masih misterius. Informasi terakhir dari pihak kepolisian menyebut sinyal ponsel Kusnadi sempat terlacak di wilayah Pamekasan, Madura. Namun setelah itu, nomor yang bersangkutan tak lagi aktif.
Pihak keluarga masih berharap besar agar Kusnadi ditemukan dalam keadaan selamat. Teddy mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Jatim pada Selasa (10/6/2025) untuk mempercepat proses pencarian. (zaz/iwh)
Load more