Kementerian LH Beberkan Indikasi Pelanggaran yang Dilakukan 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Satu Dihentikan...
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tindaklanjuti 4 perusahaan di Raja Ampat terkait kegiatan pertambangan nikel di empat pulau yakni Pulau Gag, Manuran, Kawei, dan Manyaifun.
Hal itu dilakukan KLH menyusul laporan dari warga tentang kegiatan yang terindikasi berdampak terhadap lingkungan di Raja Ampat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa keempat perusahaan PT itu yakni PT GN yang beroperasi Pulau Gag, PT ASP di Pulau Manuran, PT KSM di Pulau Kawei, dan PT MRP di Pulau Manyaifun.
Hanif menyebutkan, untuk PT GN, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan perusahaan tersebut.
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Menurutnya, berdasarkan penilaian di lapangan, secara teknis PT GN telah memenuhi semua kaidah penambangan nikel yang dipersyaratkan.
"Namun ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan," katanya.
Pertama, bahwa kegiatan pertambangan PT GN berada di pulau kecil sebagaimana dimaksudkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kedua, terkait dengan pertahanan ekosistem Raja Ampat, di mana pihaknya juga mempertimbangkan sejumlah faktor seperti teknologi penanganan dan kemampuan rehabilitasi.
Dia melanjutkan, untuk PT ASP, pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan meninjau kembali persetujuan lingkungannya serta melakukan penegakan hukum lingkungan hidup atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Temuan lapangan oleh pihaknya menunjukkan bahwa ada kolam settling pond yang jebol, sehingga terjadi sedimentasi yang tinggi dan air laut pun keruh.
Tindak lanjut yang sama, katanya, diberikan bagi PT KSM, yang melakukan kegiatan pada area seluas 5 hektare yang melebihi dari lokasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
- Istimewa
Adapun untuk PT MRP, tindak lanjutnya berupa penghentian kegiatan eksplorasi yang dilakukan tanpa dokumen persetujuan lingkungan. Perusahaan itu, katanya, hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP),
"Jadi karena kegiatannya belum dampaknya terlalu ini, kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan MRP ini," katanya.
Load more