Ormas Hercules Diblokir Pemerintah, Kementerian Hukum: Grib Jaya Belum Melakukan..
- kolase tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum telah memblokir ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya milik Hercules di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Ketua Tim komunikasi Publik Ditjen AHU, Ali Nurdin menjelaskan bahwa pemblokiran itu tidak ada kaitannya dengan isu premanisme dan penangkapan sejumlah anggota ormas Grib Jaya di seluruh Indonesia oleh Polisi.
Menurutnya, pemblokiran yang dilakukan Ditjen AHU terhadap ormas Grib Jaya lantaran ormas milik Hercules itu belum melengkapi syarat administratif berupa pencantuman nama beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat.
GRIB Jaya rupanya belum melengkapi syarat yanh harus mrncantumkan nama pemilik manfaat. Namun ia menegaskan bahwa ormas Hercules itu sebelumnya sudah terdaftar di SABH.
"Grib Jaya diblokir di SABH karena belum melaporkan nama pemilik manfaat organisasinya. Tetapi Grib Jaya memang sudah terdaftar di SABH," lanjutnya.
Menurut Ali, plaporan pemilik manfaat tersebut bertujuan agar mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ia menegaskan bahwa pemblokiran GRIB Jaya akan dibuka jika sudah melaporkan soan pemipik manfaat.
Diketahui, GRIB Jaya dikabarkan berseteru dengan BMKG karena persoalan lahan tanah milik negara.
Kini lahan yang ditempati GRIB Jaya di Tangerang Selatan itu sudah dirobohkan rata dengan tanah.
Hercules yang mengetahui namanya kembali ikut tercoreng memberikan intruksi ke seluruh anggotanya. Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal GRIB Jaya, Zulfikar
Menurutnya, Hercules memberikan instruksi tegas dalam menyikapi persoalan yang sedang dihadapi oleh GRIB Jaya.
Ia meminta agar melakukan pendataan anggota dan memberhentikan dahulu proses oenambahan anggota baru.
Zulfikar juga menyinggung soal banyaknya akun media sosial yang mencoreng nama GRIB Jaya.
"Begitu banyaknya akun-akun fiktif, akun-akun yang disetting yang memang sengaja dibuat-buat," kata Zulfikar dalam kanal YouTube GRIB Jaya.
Menurutnya akun-akun tersebut sengaja dibuat untuk.menjatuhkan nama GRIB Jaya dan Hercules.
"Termasuk dengan ada yang dibuat dengan teknologi AI atau serangan-serangan dengan video-video yang diedit, video-video lama Ketua Umum kita, yang maksud dan tujuannya untuk menjatuhkan marwah organisasi kita dan marwah ketua umum kita," jelasnya.
Atas hal itu, Zulfikar meminta semua anggota GRIB Jaya untuk segera menyeruduk akun-akun media sosial yang menjelekkan Hercules san GRIB Jaya.
Hal tersebut dengan cara menuliskan komentar di akun-akun yang mengunggah hal buruk tentang organisasi dengan meluruskan opini positif.
"Diwajibkan mengomentari di kolom-kolom komentar akun-akun tersebut dengan memberikan komentar yang meluruskan, mendukung GRIB Jaya," ucap Zulfikar.
Menurutnya, aksi tersebut dapat menjadi loyalitas anggota terhadap Hercules dan GRIB Jaya.
"Buktikanlah hanya dengan jarimu, tanpa harus mengeluarkan biaya apapun," pinta Zulfikar.
"Lawan mereka dengan komentar-komentarmu," sambungnya.
Menurutnya, aksi tersebut seharusnya bisa mengcounter opini negatif terhadap Hercules dan GRIB Jaya yang marak di media sosial.
"Seharusnya, hitung-hitungannya secara grafik, jika akun itu dijawab oleh seluruh anggota GRIB Jaya di seluruh Indonesia, presentasenya jauh kita menang."
"Artinya apa, opini kita lebih banyak tampil ketimbang opini-opini mereka yang memang sengaja mensetting ini opini-opini negatif," sambungnya.
Soal Kisruh dengan BMKG Hingga Fakta Tebusan Rp5 Miliar
Baru-baru ini nama Ormas GRIB Jaya kembali menjadi sorotan publik, kali ini karena perseteruannya dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Perseteruan keduanya bermula soal tanah negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan yang ditempati GRIB Jaya.
Namun masalah menjadi serius setelah munculnya narasi bahwa GRIB Jaya meminta uang tebusan Rp5 miliar ke BMKG.
Menanggapi isu tersebut, GRIB Jaya dengan yegas membantahnya melalui kanal YouTube GRIB TV.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling menyebut bahwa isu tersenut bukanlah persoalan baru, tapi telah berlangsung sejak 1992 silam.
Ia menegaskan bahwa anggota Ormas Hercules itu bukanlah penduduk ilegal. Wilson juga menyinggungbsial aksi pembela hak-hak ahli waris yang telah lama mendiami lahan tersebut.
“GRIB membela masyarakat, mengadvokasi tanah yang hak keperdataannya diperjuangkan,” kata Wilson dalam pernyataannya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeriksa dokumen dan riwayat hukum sebelum mengambil tindakan advokasi.
Atas hal tersebut, Wilson menilai tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi atas pengosongan lahan itu.
“Tidak ada klausula konkret bahwa warga harus keluar. Tidak ada perintah eksekusi. Jadi, ini bukan pendudukan liar,” ungkapnya.
Wolson juga menjawab isu mengenai GRIB Jaya yang meminta tebusan Rp5 miliar ke BMKG.
“Rp5 miliar tidak berdiri sendiri dan tidak pernah ada. Kami tidak pernah bernegosiasi atau melakukan tawar-menawar seperti itu dengan pihak BMKG,” ucapnya.
Wilson juga mengecam media yang memberitakan informasi tersebut tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak GRIB.
Wilson pun mempertanyakan klaim yang beredar mengenai tanah negara yanh diduduki oleg GRIB Jaya.
Menurutnya narasi tanah negara tidak serta merta membatalkan hak-hak perdata ahli waris yang lebih dulu menempati dan memperjuangkan tanah tersebut sejak dekade 1990-an.
“Kalau ujug-ujug bilang tanah negara, hasilnya dari mana? Mereka juga anak bangsa, warga negara yang patut dilindungi,” tegasnya.
Diketahui, BMKG mengaku lahan seluas 127.780 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Betung adalah aset negara yang telah tercatat secara resmi.
Dalam surat permohonan pengamanan kepada Polda Metro Jaya, BMKG menyebut GRIB Jaya telah menduduki tanah itu secara tidak sah.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah memetakan tentang keberadaan 11 organisasi kemasyarakatan (ormas) di provinsi ini yang diduga terafiliasi dengan tindak premanisme.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Semarang, Selasa, mengatakan, hal tersebut didasarkan atas pengungkapan berbagai kasus selama dua pekan pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025.
11 ormas yang diduga terafiliasi premanisme tersebut antara lain Pemuda Pancasila, GRIB Jaya, Sanek, PSHT 16, PSHT Winongo, Gank Santa Cruz Solo, Pagar Nusa, serta LSM Gambi dan Harimau.
Pada operasi yang digelar mulai 12 hingga 31 Mei 2025 tersebut, kata dia, Polda Jawa Tengah dan polres jajaran di provinsi ini mengamankan 916 pelaku berbagai tindak pidana.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, 33 tersangka diketahui terafiliasi dengan sejumlah ormas.
Dalam pengungkapan berbagai kasus tindak premanisme tersebut, menurut dia, diamankan pula barang bukti berupa 23 mobil, 65 sepeda motor, serta puluhan senjata tajam.
Ia mengatakan berbagai kasus menonjol yang ditemukan selama pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 telah dapat diselesaikan.
Ia menegaskan kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan melalui patroli dan sambang ke pusat-pusat kegiatan masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengharapkan masukan dari masyarakat, khususnya untuk lokasi-lokasi yang belum terjangkau kepolisian, namun diduga terjadi kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Hal-hal bergaya premanisme dan mengancam aktivitas masyarakat, sejak kecil harus segera dihilangkan, jangan sampai menjadi ancaman besar," katanya. (ebs)
Load more