News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Jaksel Terima Penyerahan Nikita Mirzani dan Asistennya dengan Barang Bukti Rp3 Miliar dan Mobil Xpander

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyataan telah menerima dua tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yakni Nikita Mirzani dan asistennya Ismail..
Kamis, 5 Juni 2025 - 15:30 WIB
Tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman Nikita Mirzani
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyataan telah menerima dua tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yakni Nikita Mirzani dan asistennya Ismail, dari pihak penyidik kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan bahwa setelah melakukan penelitian berkas perkara, jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama tersebut telah lengkap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama tersebut telah lengkap. Sehingga pada hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara dimaksud," kata Haryoko, Kamis (5/6/2025).

Tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman asisten Nikita Mirzani, Ismail
Tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman asisten Nikita Mirzani, Ismail
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

 

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, NM dan IM akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka berdua akan dipisah tempat penahanannya.

NM akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan IM akan ditahan di Rutan Cipinang.

Haryoko menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun dan meneliti dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. 

"Setelah diterimanya tersangka dan barang bukti ini, tentunya teman-teman jaksa penuntut umum akan kembali menyusun dan meneliti dakwaan yang sesegera mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri," ujarnya.

Dua tersangka tersebut dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 45 ayat 10a juncto Pasal 27b ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1.

Haryoko menuturkan, barang bukti yang diamankan antara lain uang senilai Rp3 miliar yang tersimpan di rekening, satu unit mobil, alat komunikasi, dan beberapa dokumen yang akan digunakan untuk pembuktian.

"Uangnya ada 3 sekian miliar rupiah di rekening. Enggak (berkurang)," ujar dia.

Haryoko menambahkan bahwa setelah pelimpahan ke pengadilan, sidang akan dilakukan secara terbuka.

"Setelah pelimpahan nanti, silakan teman-teman mengikuti sidang secara terbuka," tandasnya. (rpi/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT