Prajurit TNI AL yang Bunuh Jurnalis Asal Banjarbaru Dituntut Pidana Seumur Hidup
- Tumpal Andani Aritonang-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuntut prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran dengan pidana seumur hidup.
Adapun prajurit TNI ini merupakan terdakwa kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23).
"Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa," ujar Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi, Rabu (4/6/2025).
Sunandi menyebut terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban.
Oleh karena itu, kata dia, terdakwa layak dituntut pidana seumur hidup dan pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.
"Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum," katanya.
Odmil meminta agar barang bukti berupa dokumen-dokumen surat yang sudah diperiksa tetap diletakkan dalam berkas perkara, beberapa item barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi lain serta beberapa bukti lain agar dirampas negara untuk dimusnahkan dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa.
Adapun pembunuhan itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025 lalu.
Jasad korban ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya.
Awalnya muncul dugaan bahwa korban kecelakaan tunggal. Kemudian warga tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, pada bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (ant/nsi)
Load more