Ini Jenis Kegiatan yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
- Addin Fathoni
Pemprov DKI Jakarta juga mengharuskan pekerja di tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek).
Sementara untuk kegiatan peribadatan yang berlangsung di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, Pemprov mewajibkan petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi.
Bagi pekerja, pasien, dan pengunjung yang berkegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan juga diharuskan telah divaksinasi.
Pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik yang berkegiatan pada moda transportasi seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa/rental; ojek (online dan pangkalan) juga wajib sudah divaksinasi. (act)
Load more