GRIB Jaya Diblokir Kementerian Hukum, Imbas Soal Premanisme dan Kisruh di Lahan BMKG?
- Youtube GRIB TV
Atas hal itu, Zulfikar meminta semua anggota GRIB Jaya untuk segera menyeruduk akun-akun media sosial yang menjelekkan Hercules san GRIB Jaya.
Hal tersebut dengan cara menuliskan komentar di akun-akun yang mengunggah hal buruk tentang organisasi dengan meluruskan opini positif.
"Diwajibkan mengomentari di kolom-kolom komentar akun-akun tersebut dengan memberikan komentar yang meluruskan, mendukung GRIB Jaya," ucap Zulfikar.
Menurutnya, aksi tersebut dapat menjadi loyalitas anggota terhadap Hercules dan GRIB Jaya.
"Buktikanlah hanya dengan jarimu, tanpa harus mengeluarkan biaya apapun," pinta Zulfikar.
"Lawan mereka dengan komentar-komentarmu," sambungnya.
Menurutnya, aksi tersebut seharusnya bisa mengcounter opini negatif terhadap Hercules dan GRIB Jaya yang marak di media sosial.
"Seharusnya, hitung-hitungannya secara grafik, jika akun itu dijawab oleh seluruh anggota GRIB Jaya di seluruh Indonesia, presentasenya jauh kita menang."
"Artinya apa, opini kita lebih banyak tampil ketimbang opini-opini mereka yang memang sengaja mensetting ini opini-opini negatif," sambungnya.
Soal Kisruh dengan BMKG Hingga Fakta Tebusan Rp5 Miliar
Baru-baru ini nama Ormas GRIB Jaya kembali menjadi sorotan publik, kali ini karena perseteruannya dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Perseteruan keduanya bermula soal tanah negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan yang ditempati GRIB Jaya.
Namun masalah menjadi serius setelah munculnya narasi bahwa GRIB Jaya meminta uang tebusan Rp5 miliar ke BMKG.
Menanggapi isu tersebut, GRIB Jaya dengan yegas membantahnya melalui kanal YouTube GRIB TV.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling menyebut bahwa isu tersenut bukanlah persoalan baru, tapi telah berlangsung sejak 1992 silam.
Ia menegaskan bahwa anggota Ormas Hercules itu bukanlah penduduk ilegal. Wilson juga menyinggungbsial aksi pembela hak-hak ahli waris yang telah lama mendiami lahan tersebut.
“GRIB membela masyarakat, mengadvokasi tanah yang hak keperdataannya diperjuangkan,” kata Wilson dalam pernyataannya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeriksa dokumen dan riwayat hukum sebelum mengambil tindakan advokasi.
Atas hal tersebut, Wilson menilai tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi atas pengosongan lahan itu.
Load more