Putusan MK Soal Gibran Jadi Wapres Final dan Mengikat
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Publik sempat dihebohkan dengan adanya tuntutan politik Forum Purnawirawan TNI yang berisikan 8 poin.
Forum Purnawirawan TNI juga menyurati DPR dan MPR terkait pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang termaksud dalam tuntutan politiknya itu.
Forum Purnawirawan TNI menuntut pemakzulan tersebut usai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dinilai tak sesuai prosedur.
Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan dalam Putusan MK Nomor 90.
Dikutip dari situs resmi MK pada Selasa (3/6/2025), putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum mengikat tentang persyaratan usia minimal bagi capres-cawapres yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
"Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Hal senada juga dinyatakan Mahkamah terhadap permohonan Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro.
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dalam pertimbangan Mahkamah menyebutkan telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
MK berpandangan penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan dimaksud.
“Dengan demikian, keberadaan dalil Pemohon yang menyatakan jabatan wakil kepala daerah tidak terakomodir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif,” ungkap Ridwan.
Diketahui, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani juga merespons adanya tuntutan pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI.
Muzani menekankan jika pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangi Pilpres 2024 sesuai konstitusional.
Menurutnya hal itu juga diperkuat oleh putusan MK usai adanya gugatan dari pasangan calon lainnya saat itu.
Load more