Korban Mafia Tanah, Mantan Guru Besar IPB Galang Dana untuk Membeli Keadilan
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Ing Mokoginta yang menjadi korban mafia tanah kini melakukan aksi mengemis di Jalan MH Thamrin Jakarta untuk meminta sumbangan. Ia mengaku akan terus berjuang mencari keadilan.
Ia melakukan penggalangan dana yang akan diserahkan kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk membeli keadilan.Â
"Ini fenomena di Negeri kita, bahwa sulit mencari keadilan, karena keadilan itu barang ekslusif yang hanya bisa dinikmati oleh orang yang punya uang saja, bila tidak punya uang jangan berharap dapat keadilan di Negeri, contoh nyata adalah saya sendiri harus menjadi pengemis keadilan, smoga hanya saya dan cukup saya yang menjadi pengemis keadilan," katanya, Selasa (3/6/2025).
Sebelumnya, dia juga telah mengadu ke Komisi III DPR pada akhir tahun lalu.
Kuasa Hukum Prof Ing Mokoginta, Nathaniel Hutagaol menuturkan kasus ini sudah berjalan sejak 2017. Selama 5 tahun di Polda Sulut dan 2 tahun lebih ditarik ke Unit III Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri. “Setelah ditarik ke Mabes Polri inilah awal klien kami menjadi pengemis keadilan," ujar Niel, Jumat (6/12/2024).
Menurut dia, kliennya sudah memiliki 2 putusan inkrah dari PTUN Manado dan PN Kotamobagu, namun tidak bisa menuntaskan perkara ini.Â
“Klien kami belum mendapatkan hak atas tanah tersebut karena sudah ada orang yang menduduki tanahnya," kata advokat dari LQ Indonesia Law Firm ini.Â
Advokat lainnya, Franziska Ratu Runturambi menyatakan Mokoginta yang berumur 80 tahun kini menjadi pengemis keadilan di Mabes Polri karena harus bolak balik terus. “Inikah penegakan hukum di Indonesia?" ucapnya.Â
Pengacara lainnya, Siska juga berkomentar. Kliennya mendatangi Komisi III DPR dan Kantor DPP Gerindra untuk meminta dibukakan jalan keadilan. Pihaknya memohon kepada Habiburohman selaku Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Advokasi DPP Gerindra memberikan sedikit waktu dan kebijaksanaan terhadap kasus Mokoginta.
(ebs)
Load more