KKP Terjunkan Penyuluh Perikanan Perkuat Penggunaan VMS bagi Nelayan
- Antara
Pemasangan VMS akan mendukung keselamatan kapal perikanan beserta awak ketika mengalami kendala seperti kerusakan mesin, tenggelam atau kecelakaan di laut.
Sistem itu terintegrasi dengan aplikasi yang hanya bisa diakses pemilik kapal, memberikan perlindungan data serta kendali penuh untuk mengetahui posisi kapal mereka kapan saja.
Dalam situasi darurat seperti kapal rusak, kecelakaan, atau pembajakan, VMS bisa mengirimkan koordinat dan mempermudah tim SAR untuk memberikan bantuan cepat.
Penerapan VMS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kewajiban pemasangan VMS hanya berlaku bagi kapal yang telah berizin pusat, terutama kapal-kapal yang melakukan aktivitas di wilayah perairan melewati 12 mil laut dengan potensi hasil tangkap tinggi. Namun tidak diwajibkan bagi nelayan kecil atau kapal di bawah 5 GT.(ant/ree)
Load more