News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hingga Mei 2025, BPTD Maluku Tindak 293 Kendaraan yang Melebihi Berat

BPTD Kelas II Provinsi Maluku berhasil menindak  293 kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL atau truk melebihi batas maksimum dimensi dan berat pada  Januari hingga Mei 2025. 
Selasa, 3 Juni 2025 - 07:03 WIB
Kepala BPTD Maluku Hasan Bisri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Maluku berhasil menindak  293 kendaraan yang melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau truk melebihi batas maksimum dimensi dan berat pada  Januari hingga Mei 2025. 

“Penindakan ini dilaksanakan melalui kegiatan rutin di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Passo, Kota Ambon,” kata Kepala BPTD Maluku Hasan Bisri, mengutip Antara pada Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia merinci  penindakan tertinggi terjadi pada Januari  79 kendaraan,  Februari sebanyak 108 kendaraan. Maret 50 kendaraan, April 42 kendaraan dan Mei 14 kendaraan.

“Di UPPKB  setiap kendaraan yang melanggar  kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. 

Penindakan terhadap kendaraan ODOL dilakukan sebagai upaya penegakan hukum di jalan raya untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan memperpanjang umur infrastruktur.

Bentuk penindakan yang dilakukan antara lain pemindahan muatan berlebih, pemberian surat peringatan, hingga surat tilang bagi pelanggar.

Meski demikian, pelaksanaan operasi ODOL tidak lepas dari tantangan di lapangan, terutama terkait dukungan personel dan anggaran.

“Koordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan selalu kami lakukan. Tapi memang realisasinya tergantung pada anggaran masing-masing instansi,” terangnya. 

BPTD Maluku menyatakan komitmen  terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan barang agar tidak melebihi batas dimensi dan muatan yang ditetapkan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional menuju Indonesia bebas ODOL demi keselamatan dan kelayakan jalan.

Beban kendaraan yang melebihi batas dapat merusak jalan nasional dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, program penindakan ODOL menjadi prioritas nasional yang harus dilaksanakan secara konsisten di seluruh wilayah, termasuk di Maluku.

Selain penindakan, BPTD juga mendorong upaya edukasi kepada para pengemudi dan perusahaan angkutan barang agar patuh terhadap ketentuan teknis kendaraan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sosialisasi ini penting untuk mencegah pelanggaran sejak dini dan menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan jalan.

Ke depan, BPTD Maluku berharap dukungan lintas sektor dapat ditingkatkan agar pengawasan kendaraan angkutan barang semakin optimal. Dengan demikian, target Indonesia bebas ODOL pada 2026 dapat tercapai secara menyeluruh dan berkelanjutan.(ant/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT