Kakorlantas Polri Instruksikan Percepat Transformasi Layanan Publik: Tak Ada Lagi Istilah 'Oknum'
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho terus mendorong transformasi layanan publik menuju sistem yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Berbagai layanan berbasis digital telah diluncurkan, antara lain, SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk pembuatan dan perpanjangan SIM secara online.
SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak kendaraan secara daring. ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebagai bentuk penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik.
Digitalisasi BPKB dan STNK, serta integrasi dengan instansi terkait untuk efisiensi layanan.
Agus Suryo menyampaikan bahwa seluruh Direktur Lalu Lintas dan Kasatlantas jajaran wajib mempercepat implementasi sistem layanan berbasis teknologi di wilayah masing-masing.
"Saya perintahkan seluruh jajaran Dirlantas dan Kasatlantas agar percepat digitalisasi layanan dan pastikan tidak ada lagi pungli.Jangan abaikan pengawasan terhadap personel. Lakukan pelayanan yang bersih dan profesional,” kata Agus Suryo, Jakarta, Minggu (1/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Agus Suryo juga menegaskan bahwa Korlantas tidak lagi menggunakan istilah oknum dalam menyikapi pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Pelanggaran yang dilakukan anggota adalah tanggung jawab institusi. Jangan tutupi dengan istilah 'oknum'. Penindakan harus transparan dan tegas. Kita harus bersih dari dalam,” ujar Agus.
"Tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Untuk itu layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas. Wujudkannya secara nyata melalui percepatan transformasi layanan publik berbasis teknologi yang cepat, transparan, dan bebas pungli," sambungnya. (raa)
Load more