Pria Tega Bunuh Istri Kedua di Tangerang gegara Sering Didatangi ke Tempat Kerjanya, Polisi Ungkap Kondisi Korban...
Seorang pria paruh baya di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berinisial A (50) tega mencekik dan membekap istri keduanya, Sarmunah (46) hingga meninggal dunia, pada Kamis (29/5).
Minggu, 1 Juni 2025 - 15:49 WIB
Sumber :
- Antara
Adapun pasal yang terapkan terhadap tersangka, yakni pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan danatau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (rpi/dpi)
Load more