BBM Langka di Kota Minyak, CERI Ungkap Biang Keroknya
- tim tvone
"Sehingga kami menduga ini bagian skenario agar proses tender pengadaan BBM dengan spot di PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan minyak mentah di PT Pertamina Kilang International (KPI) tetap mengundang DMUT (Daftar Usaha Mitra Tetap) atau Vendor yang sudah black list oleh Kejagung adalah sebuah keniscayaan," beber Yusri.Â
"Padahal, jika BBM milik Pertamina Patra Niaga di Balikpapan katanya tidak sesuai spek, bukankah di Kilang Balikpapan yang dijulukin kota minyak ada stok BBM Pertalixe dan Pertamax Ron 92 yang cukup bisa digeser ke Pertamina Patra Niaga untuk di-deliver ke SPBU di seluruh Kaltim," urai Yusri.Â
Sebab, kata Yusri, semua produk BBM di kilang maupun hasil impor pasti dilengkapi COQ (Certipicate Quality) atau COA (Certipicate of Assurance) yang menjamin bahwa kualitas BBM di terminal atau di kilang Pertamina on spec.
"Begitu juga soal kelangkaan BBM di Bengkulu, katanya akibat kapal Pertamina terkendala ke terminal BBM akibat pendangkalan alur, sementara informasi yang kami peroleh bahwa Gubernur Bengkulu pada setahun sebelumnya sudah pernah bersurat ke Pertamina soal pendalaman alur ini, namun katanya Pertamina MOR II Sumbagsel mengabaikan peringatan tersebut, akhirnya terjadilah bencana kelangkaan BBM di Bengkulu yang membuat konsumen terpaksa membeli Pertalite atau Pertamax dengan harga Rp30.000 per liter," ungkap Yusri.Â
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari bungkam ketika dikonfirmasi CERI mengenai penyebab BBM di Bengkulu dan Balikpapan. Semua pertanyaan konfirmasi tersebut tidak dijawab oleh Heppy hingga Rilis Media CERI ini ditayangkan.
Adapun pihak Pidsus Kejagung sejak 25 Februari 2024 awalnya telah menetapkan 7 tersangka dan pada 26 Februari 2025 menyusul 2 tersangka lagi, yakni Riva Siahaan, Sani Dinar, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya dan Edward Corne dari Pertamina dan Muhammad Kerry Ardianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading RamadhanJoedo dari pihak swasta.Â
Masih menurut Kejagung, akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun dan pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. (ebs)
Load more