Ditjenpas Pindahkan 100 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5/2025) petang.
Adapun narapidana kasus narkotika asal Riau tersebut dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat, sebagian bahkan berulang, yakni terkait kepemilikan HP dan narkoba di dalam lapas maupun rutan
“Ini adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP. Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, super maksimum Nusakambangan jawabannya,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti, Sabtu (31/5/2025).
Rika menyebut mereka ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum dimana penempatan tiap-tiap warga binaan di sel khusus dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui CCTV.
Rika menilai pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman, tapi juga pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah.
Ia pun menyebut pemindahan itu dilakukan atas dasar hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen serta aturan yang berlaku.
“Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Dengan pemindahan 100 narapidana ini, kata dia, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto. (ant/nsi)
Load more