Mediasi Deadlock, Noverizky Kecewa Kuasa Hukum Gagal Hadirkan Dubes Arab Saudi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang.
Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi terkait gugatan perbuatan melawan hukum tidak membayarkan uang sebagai legal fee.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian melakukan langkah aanmaning terhadap perkara yang diajukan oleh pengacara Noverizky Tri Putra terhadap Kedubes Arab Saudi.
Aanmaning merupakan tindakan yang dilakukan Ketua Pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian perkara eksekusi.
Aanmaning dengan nomor 10/PDT.EKS /2025,JO. NO. 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tersebut dilakukan menindaklanjuti isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Januari 2023.
Kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim menyebut pihak Kedubes Arab Saudi kemudian mengajukan banding atau peninjauan kembali terhadap keputusan PN Jaksel.
"Namun, dalam sidang mediasi terakhir di pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi dengan Noverizky Tri Putra pada Kamis 22 Mei 2025, masih belum membuahkan hasil," ungkap Aflah, Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Aflah menambahkan proses mediasi masih buntu lantaran pihak kedutaan hanya mewakilkan kuasa hukumnya.
"Ketidakhadiran Dubes sontak juga membuat kebingungan mediator karena, seharusnya sebagai pelawan menghadirkan principal. Sikap yang sangat tidak sesuai dengan peraturan, padahal kewajiban pelawan adalah menghadirkan klien nya atau dalam hal ini duta besar Kerajaan Arab Saudi," imbuhnya.
Dikatakan Aflah, Kedubes Arab Saudi melalui kuasa hukumnya di hadapan mediator, Oktavianus akan menyampaikan resume dan penawaran kepada team kuasa hukum Noverizky Tri Putra pada tanggal 5 Juni 2025 sebagai bagian dari proses perdamaian dan mediasi.
"Kami dari tim kuasa hukum Noverizky Tri Putra menantikan resume dan proposal perdamaian yang ditawarkan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi. Selain itu kuasa hukum juga menyatakan bahwa kedutaan besar arab saudi akan bertanggung jawab atas hal ini kepada Noverizky Tri Putra," kata Abdur.
Load more