Komisi III DPR Geram saat Tahu Ormas Raup Rp7 Miliar dari Lahan Parkir RSUD Tangsel
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti kasus penguasaan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan oleh organisasi masyarakat (Ormas).
Ormas tersebut diketahui meraup penghasilan Rp7 miliar dalam setahun dari pengelolaan lahan parkir di sana. Atas hal itu, Abdullah meminta polisi mengusut kasus tersebut.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan pengelolaan lahan parkir di fasilitas milik negara, khususnya rumah sakit pemerintah, harus dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak boleh ada penguasaan lahan parkir milik negara oleh kelompok atau ormas tertentu. Apalagi sampai merugikan masyarakat,” ujar Abdullah kepada media, Kamis (29/5/2025).
“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Saya minta kasus ini diusut tuntas,” tambahnya.
Dia menyebut praktik-praktik seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk dinas kesehatan dan pemerintah daerah.
Dia juga meminta agar pengelolaan parkir di RSUD Tangsel segera dikembalikan ke pihak yang berwenang dan dilakukan secara transparan.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah sakit, malah dibebani dengan tarif parkir yang tidak wajar. Ini rumah sakit pemerintah, bukan tempat untuk mencari keuntungan sepihak,” ujar Abdullah.
Lebih lanjut, dia juga mendesak polisi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penguasaan lahan parkir tersebut. Khususnya, terkait pendapatan lahan parkir yang mencapai Rp7 miliar pertahun.
“Ini harus diusut tuntas. Ke mana saja uang itu mengalir. Lahan parkir itu milik pemerintah, maka harus ada pendapatan yang masuk kas pemerintah, bukan dinikmati perorangan,” kata Abdullah.
Di sisi lain, dia mengingatkan agar tidak terjadi kasus serupa di daerah lain. Dia mendesak pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan aset publik dan menertibkan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. (saa/nsp)
Load more