Ultimatum Kapolri Jenderal Listyo Serius Gulung Aksi Premanisme, Singgung Aksi Anak Buah Hercules GRIB Jaya yang Kuasai Lahan BMKG?
- Istimewa
Puluhan preman yang diamankan, beberapa merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas), dan beberapa lainnya tidak.
Dalam pengamanan yang berletak di lokasi kawasan CNI Kembangan, Jakarta Barat, sebanyak 22 preman.
Mereka yang ditangkap itu terafiliasi oleh sejumlah seragam ormas, seperti GRIB yang dipimpin Hercules, FBR, hingga kelompok Karang Taruna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa puluhan preman itu ditangkap lantaran melakukan pemalakan terhadap sejumlah pedagang di lokasi.
"Dimulai dari kegiatan surveilans, kemudian penyelidikan, didapatkan ada 22 orang yang melakukan aksi preman," ungkap Ade Ary kepada wartawan.
Para pelaku acap kali melakukan pungutan liar terhadap sejumlah pegawai perkantoran dan pedagang kaki lima yang ada di Puri Indah.
Dalam kegiatan razia ini, polisi turut menyita barang bukti berupa karcis hingga buku yang berisi catatan hasil memungut.
"Ini ada beberapa barang bukti karcis yang mereka cetak sendiri, kemudian ini ada rekapan hasil pungutan," jelas dia.
Adapun dari perbincangan dengan beberapa pedagang kaki lima, mereka mengaku dimintai uang senilai Rp 1 juta sebagai uang pangkal.
Kemudian, tiap bulannya, mereka diminta uang senilai Rp 300 hingga Rp 500 ribu bergantung luas lapak berdagang.
Selain uang bulanan, para pedagang dimintai lagi uang kebersihan dan uang listrik tiap harinya.
Ke depan, Ade Ary berharap aksi premanisme tak lagi terjadi. Masyarakat yang merasa resah atas aksi premanisme dapat melapor ke polisi.
"Kami berharap masyarakat tidak takut memberikan laporan kepada kami apabila merasa dirugikan akibat adanya aksi premanisme oleh siapapun. Bisa menghubungi kami di 110, nomor telepon gratis," tandasnya.
Tak hanya itu, polisi juga telah mersepons konflik antara ormas besutan Hercules, yakni GRIB Jaya dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Diketahui, GRIB Jaya dituding kuasai lahan BMKG seluas 127.780 meter persegi dan memeras BMKG sebesar Rp 5 Miliar.
Adapun, pada tahun 2007, BMKG mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan sebagian.
Namun, putusan PK tersebut tidak disertai perintah penyerahan girik maupun perintah eksekusi lahan.
Load more