Soal Lahan di Tangsel, Ormas GRIB Jaya Pimpinan Hercules Peringatkan Hal Ini ke BMKG: Kalau BMKG Merasa Susah Mengeluarkan Kami...
- Julio Trisaputra-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Soal lahan di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten yang menjadi polemik, ormas GRIB Jaya di bawah pimpinan Rosario de Marshal alias Hercules memperingatkan hal ini ke BMKG.
Dia berharap tidak ada lagi intimidasi-intimidasi yang dilakukan kepada ahli waris yang disebut-sebut meminta perlindungan terhadap ormas tersebut.
“Kami berharap setiap warga negara yang berjuang secara keperdataan jangan diintimidasi melalui hukum-hukum yang pasalnya pidana. Ini pasal perdata. Kalau BMKG merasa susah mengeluarkan kami, lapor, gugat saja, permohonan eksekusi, selesai,” ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling dikutip dari salah satu video di GRIB TV dikutip pada Rabu (28/5/2025).
Bukan tanpa alasan, Wilson menyebut GRIB Jaya berada di sana untuk mengawasi dan menjaga ahli waris yang mengaku masih menyimpan giriknya dan belum menerima uang sepeserpun.
Dia juga angkat bicara perihal Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan yang diamankan.
“Ketua memang sebelum ditangkap itu sudah ada surat panggilan, panggilan klarifikasi. Kami sudah buatkan surat kuasa. Tentu pembelaannya berdasarkan girik dan keterangan lurah masih ada kepemilikan ahli waris,” kata dia.
“Dan mereka di situ adalah disuruh untuk mengawasi, menjaga ahli waris. Ketika kami sudah buat surat kuasa, sudah ada tanggal, pemanggilan kami akan datang. Tapi terjadi kejadian hari Sabtu (pembongkaran oleh polisi),” sambungnya.
Adapun terkait ahli waris yang disebut-sebut diamankan dan ditanya oleh pihak kepolisian pada saat penertiban lahan, Sabtu (24/5/2025) lalu, pihaknya mengaku sudah mempersiapkan berbagai langkah hukum.
“Kami juga sudah mempersiapkan ketika ahli waris itu ditangkap. Langkah-langkah hukum kami sudah persiapkan. Kalau memperjuangkan hak keperdataan lalu dilakukan penangkapan segala macam itu namanya kriminalisasi hukum,” terangnya.
“Di negeri kita ini tidak boleh ada seperti itu. Namun, ketika kami mengambil langkah hukum, ahli waris itu sudah dipulangkan. Jadi kami lebih soft bermainnya. Kalau bermain administrasi ya administrasi kita buktinya,” lanjutnya.
Wilson pun buka suara soal pernyataan polisi yang menyebut lahan BMKG itu disewa-sewakan ke pedagang kecil seperti pedagang pecel lele hingga hewan kurban.
Adapun uang sewa senilai Rp3,5-22 juta itu disebut-sebut masuk ke salah satu pimpinan ormas GRIB Jaya di Tangsel.
Menurut Wilson, hal ini tidak ada pidananya lantaran lahan tersebut bersengketa.
“Kalau itu mengutip, sesat. Ini bersengketa. Ahli waris saya lahir di situ, tumbuh besar dan ada rumah di situ. Kalau bersengketa, kami juga mengatakan ahli waris bilang ini rumah saya, ini tanah saya, saya berikan kepada kalian untuk menyewa. Dimana pidananya?,” ucapnya.
“Girik asli ada, surat keterangan lurah ada, sepanjang itu belum timbul sertifikatnya, seandainya itu adalah eksekusi resmi oleh negara, kosong. Di sana kosong karena kami taat hukum. Ini seluruh gugatan dia tidak ada. Dia minta pendapat hukum hakim dan itu jadi rujukan. Kalau seperti ini kami sudah kaya karena banyak kasus yang tidak bisa dieksekusi karena uang,” pungkasnya. (nsi)
Load more