Ada Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Bintang 4 Jakarta Selatan, 17 Laki-Laki Terpantau Keluar Masuk Kamar
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Pesta seks sesama jenis di hotel bintang 4 di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman menyebut pesta seks sesama jenis ini mulanya diketahui sebagai “pesta ulang tahun”.
"Pada awalnya dengan alasan ulang tahun. Namun, sampai di tempat tersebut, dia membiarkan saja. Apapun silakan yang penting bisa gantian," ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Pada awalnya, kata Firman, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas LGBT di hotel tersebut pada Senin (24/5/2025) pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, kamar yang memiliki aktivitas mencurigakan bukan di kamar hotel nomor 826, tapi kamar hotel nomor 824.
Dia menyebut di kamar nomor 824 terpantau keluar-masuk sebanyak 17 orang laki-laki yang datang sendiri, berdua sampai berempat sejak check-in pukul 15.00 WIB.
"Mereka memesan kamar 824 (tipe deluxe) atas nama pelaku (inisial DRH alias K) dengan harga Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi," ungkapnya.
Pada pukul 01.45 WIB besok harinya dilakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 824 yang didapati sekitar sembilan laki-laki.
"Yang kemudian kesembilan orang tersebut beserta barang bukti diarahkan ke Polsek Metro Setiabudi," kata dia.
Mereka antara lain DRH (33) sebagai pelaku, WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39) dan AS (41).
Firman menyebut salah satu dari mereka yang berperan sebagai fasilitator kini ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan, lainnya berstatus saksi dan sudah dipulangkan.
"Mereka statusnya belum menikah dan bekerja sebagai karyawan," ujar dia.
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/ 06 /A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025.
Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar.
Mereka juga terjerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu. (ant/nsi)
Load more