GRIB Jaya: Sewa Lahan Sengketa Bukan Pidana, Kami Taat Hukum!
- YouTube tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – Ormas GRIB Jaya menegaskan bahwa penyewaan lahan di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) bukan merupakan tindakan pidana. Hal ini menyusul viralnya pemberitaan terkait penyewaan lahan yang diklaim milik BMKG kepada pedagang pecel lele, seafood, dan hewan kurban.
Dalam pernyataan resminya melalui kanal GRIB TV yang dikutip pada Rabu (28/5/2025), Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan bahwa lahan tersebut masih dalam status sengketa, sehingga penyewaan kepada pedagang merupakan tindakan sah secara hukum.
"Kalau ini lahan bersengketa, di mana letak pidananya kalau ahli waris menyewakan tanah mereka ke pedagang? Itu sah,” ujar Wilson.
Wilson menjelaskan, lahan tersebut belum memiliki sertifikat resmi atas nama BMKG dan girik asli masih dipegang oleh ahli waris. Selain itu, ia menambahkan bahwa surat keterangan dari lurah juga mendukung klaim kepemilikan pihaknya.
“Girik ada, surat lurah ada. Sepanjang belum ada eksekusi resmi dari negara, kami masih taat hukum,” tegas Wilson.
Isu ini mencuat setelah muncul laporan soal tarif sewa lapak yang disebut mencapai Rp3,5 juta hingga Rp22 juta, dan dana disebut masuk ke rekening Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel. Menanggapi hal itu, Wilson menilai tudingan tersebut menyesatkan karena status tanah belum diputuskan secara hukum.
“Kalau belum ada keputusan hukum, dan kita berdiri di atas hak milik menurut versi kita, kenapa langsung dianggap pidana?” imbuhnya.
Menurutnya, dalam kasus sengketa tanah seperti ini, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan penghakiman di media atau oleh aparat secara sepihak.
“Kalau memang ini tanah negara, mereka (BMKG) harusnya lebih taat hukum daripada kami. Tapi ini malah tidak ada gugatan, hanya minta pendapat hakim,” katanya.
Wilson juga mengingatkan bahwa semua pihak punya dasar hukum masing-masing, dan seharusnya masyarakat juga dilindungi hak hukumnya.
“Kami tidak steril, tapi kami juga tidak lari dari hukum. Justifikasi sepihak itu yang harus dihindari,” tutupnya.
GRIB Jaya menolak tuduhan bahwa penyewaan lahan di Tangsel merupakan tindak pidana. Mereka mengklaim kepemilikan masih sah secara hukum karena girik asli berada di tangan ahli waris.
Load more