Dituding Serobot Lahan BMKG, Anak Buah Hercules Beberkan Fakta di Balik Kasus di Tangsel, GRIB Jaya Katanya...
- Tim Kolase tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Ormas GRIB Jaya akhirnya buka suara soal tudingan penyerobotan lahan BMKG di Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya Wilson Colling membantah keras organisasi yang dipimpin oleh Hercules ini menduduki lahan BMKG.
Menurutnya kehadiran anggota GRIB Jaya di lokasi merupakan atas permintaan resmi ahli waris lahan.
Semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi ahli waris yang tengah bersengketa dengan BMKG.
- Tangkapan layar YouTube GRIB TV
"GRIB Jaya menerima kuasa hukum dari para ahli waris pada tahun 2024, setelah mereka selama bertahun-tahun berjuang sendiri dan berganti-ganti pengacara tanpa hasil yang berpihak pada keadilan," kata Wilson dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Wilson mengklaim bantuan tersebut adalah bentuk tanggung jawab moral membela rakyat.
Dia menegaskan GRIB Jaya tidak pernah mengambil keuntungan atau melakukan penguasaan lahan BMKG seperti yang ramai dituduhkan.
Tak hanya itu, Wilson juga menegaskan laporan yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk pembohongan publik.
Serta, upaya melarikan diri dari tanggung jawab mereka terhadap para ahli waris yang secara turun-temurun telah menempati lahan tersebut.
"Dan (ahli waris) memiliki bukti kepemilikan berupa girik (surat pemilikan tanah)," ungkap dia.
Oleh karena itu, Wilson meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
"Kami juga menyesalkan adanya upaya framing negatif terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk GRIB Jaya, yang belakangan ini digoreng secara massif dengan narasi ‘premanisme’," ujar dia.
Wilson menyampaikan GRIB Jaya akan terus mendampingi para ahli waris dalam memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang sah.
"Kami tidak akan mundur dalam membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan yang semena-mena," ujarnya.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Sebelumnya, BMKG telah melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penyerobotan lahan BMKG.
Lantas polisi menangkap 17 orang, 11 di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya, dan enam lainnya mengaku sebagai ahli waris.
Lebih lanjut, polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka, di antaranya Y yang mengaku sebagai ahli waris dan MYT sebagai Ketua GRIB Jaya Tangsel.
Tak hanya itu BMKG didampingi polisi dan Satpol PP menghancurkan posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan milik BMKG di di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Fakta Mengejutkan Diungkap Polisi
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua anggota GRIB Jaya sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik BMKG tersebut.
Hal itu diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (26/5/2025).
"Saudara Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak," katanya.
Ade Ary menjelaskan, keduanya memiliki peran masing-masing. Tersangka Y yang mengaku ahli waris tanah tersebut berperan memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut.
"Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya. Luas giriknya juga tidak diketahui dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," katanya.
Selanjutnya, tersangka berinisial MYT berperan memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut.
Selain menduduki, MYT juga menyewakan kepada pemilik warung dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta.
"Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," kata Ade Ary.
Kemudian saat dilakukan tes urine, MYT yang juga sebagai Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) positif mengandung amfetamin dan metamfetamina.
"MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soetta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan," kata Ade Ary. (muu)
Load more