Pasal 112 ayat (2) berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Adapun penyidik memanggil Fakarich sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik terkait perannya sebagai perekrut afiliator melalui media sosial. “Pemanggilan Fakarich terkait peran yang bersangkutan perekrut afiliator melalui media sosial,” kata Gatot. Fakarich diketahui sebagai orang yang mengajarkan Indra Kenz sebagai afiliator. Dalam proses penyidikan, Indra Kenz terindikasi tidak kooperatif, menutupi siapa pemilik aplikasi Binomo, serta berupaya mengilangkan barang bukti dengan hilangnya ponsel milik "crazy rich" Medan tersebut.
Gatot menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan penelusuran aset-aset milik Indra Kenz, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analiasis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun aset dan barang bukti yang sudah disita oleh penyidik, yakni kendaraan mobil Tesla dan Ferari, uang senilai Rp1,1 miliar, rumah dan bangunan sebanyak enam unit yang terdapat di Tangerang dan Sumatera Utara, jam tangan, dan beberapa alat komunikasi. Total nilai aset sementara yang telah disita Rp55 miliar.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.(chm/ant)
Load more