Buntut Dituding Dalang Kasus Judol, PDIP Laporkan Budi Arie ke Polisi
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie ke Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PDIP Wiradarma Harefa kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Selasa (27/5/2025).
Langkah hukum ini buntut dari adanya suara rekaman viral yang diduga suara Budi Arie dengan seorang wartawan.
Adapun dalam rekaman itu, pria yang diduga Budi Arie membantah keterlibatannya dalam pusaran kasus judi online. Apalagi, menerima fee atau jatah sebanyak 50 persen, seperti yang tertuang dalam dakwaan salah satu terdakwa judol pegawai Kominfo.
Ia justru menyebut PDIP sebagai dalang di balik isu framing keterlibatannya dalam kasus judol.
PDIP merasa tidak terima atas tuduhan tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan pernyataan Budi Arie, PDIP memilih untuk mengambil langkah hukum.
"Hari ini dari Kader PDI Perjuangan akan membuat laporan ke Bareskrim terkait dengan ucapan atau fitnah yang dilontarkan oleh Budi Arie mantan Menteri Kominfo yang saat ini beliau masih di pemerintahan. Dia membuat pernyataan yang menyakiti kami semua sebagai kader PDI Perjuangan, yang menuduh dengan kejinya bahwa apa yang didakwakan terhadap perkara judol di Jaksel yang dia diduga menerima 50 persen dari judol itu. Maka dari itu kami membuat laporan hari ini ke Bareskrim," ungkap Wira kepada awak media.
Wira menuturkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti untuk diserahkan kepada polisi sebagai pelengkap laporannya.
"Jadi bukti-bukti yang bisa kami sampaikan ada video yang utuh, ada rekaman utuh pembicaraan yang Budi Arie dengan salah satu media juga. Nah, dari situ kami buat laporan," ungkapnya.
Selain itu, terkait saksi, Wira mengatakan bahwa nantinya pihaknya akan menghadirkan saksi yang merupakan seorang wartawan yang ditelepon oleh Budi Arie.
"Kami akan melaporkan Pasal 310, 311, dan 27A," ujarnya.
Diketahui, Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh melakukan perbuatan yang dimaksudkan agar diketahui umum, akan dihukum karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.
Sementara, Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang serangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh sesuatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, dapat dikenai sanksi pidana.
Lebih jauh, Wira mengaku, tindakan mengambil langkah hukum ini adalah murni inisiatif dari para kader PDIP yang mengaku tersinggung atas tudingan Budi Arie.
"Jadi begini, kami ini sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDIP perjuangan yang main ini semua dan bapak Budi Gunawan. Nah ini kami kader PDIP perjuangan kami merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah fitnah yang mungkin menurut teman-teman juga menjadi suatu hal yang menyakiti," paparnya.
Tindakan pelaporan ini, kata Wira, bahkan belum diberitahukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Kami hanya meminta izin ke DPP bahwa kami akan membuat laporan untuk hari ini. Mereka mendukung langkah yang kami lakukan. Itu Bu Megawati itu mungkin belum, kami hanya sampai ke ketua DPP," tandasnya.
Sebelumnya, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mencuat dalam surat dakwaan kasus suap membuka situs judi online, Jumat (16/5/2025).
Budi Arie disebutkan mendapatkan jatah 50 persen dari situs judi agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Bukan kali ini saja nama Budi Arie dikaitkan dengan suap membuka situs judi online.
Namanya sudah menjadi sorotan sejak November 2024 hingga polisi membongkar keterlibatan bekas anak buahnya dalam melindungi seribu situs judi online dan didakwa turut berperan dalam kasus melindungi judi online.
Namun sejak awal disorot, Budi Arie membantah keterlibatannya.
“Nama saya dikait-kaitkan dan di-framing dengan aktivitas haram yang dilakukan T yang sebenarnya jauh panggang dari api,” kata Budi Arie. (rpi/iwh)
Load more