KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Ono Surono Sesuai Prosedur, Disaksikan Sang Istri dan Perangkat Lingkungan Setempat
- tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan rumah Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono dilakukan sesuai dengan prosedur.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik telah menunjukkan administrasi penyidikannya saat melakukan penggeledahan.
Selain itu, penggeledahan juga disaksikan langsung oleh keluarga, istri dan perangkat lingkungan setempat.
"Kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur," katanya, Kamis (2/4/2026).
Budi menjelaskan, rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri ONS," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang ratusan juta rupiah dari kediaman Ono Surono di Bandung, Jawa Barat.
Penyitaan terhadap uang tersebut, diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi yang menyeret nama Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS," ucap Budi.
Penggeledahan ini juga merupakan tindak lanjut soal dugaan adanya penerimaan uang oleh Ono dari Sarjan (SRJ) yang merupakan tersangka (saat ini terdakwa) dalam kasus ini.
"Ya, di antaranya itu. Jadi dalam proses penyidikan tentunya penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengkonfirmasi," jelasnya. (aha/iwh)
Load more