Ngaku-Ngaku Ahli Waris Lalu Minta Bantuan GRIB Jaya, Ternyata Tersangka yang Klaim Tanah BMKG Tak Tahu Nomor Girik, Polisi: Luas Girik Tidak Tahu, Tidak Bisa Perlihatkan ke Penyidik
- Julio Trisaputra-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah mengaku-ngaku sebagai ahli waris lalu meminta bantuan ormas GRIB Jaya pimpinan Rosario de Marshal alias Hercules, ternyata tersangka yang mengklaim tanah BMKG itu tidak tahu perihal nomor girik sama sekali.
Adapun lahan yang dimaksud berlokasi di sekitar Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik BMKG tersebut.
Dua orang tersangka itu antara lain Y dan MYT.
"Saudara Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak," ujarnya, Senin (26/5/2025).
Ade Ary menyebut Y dan MYT memiliki peran masing-masing.
Y yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris tanah tersebut berperan memberikan kuasa kepada kuasa hukum GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut.
"Tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya. Luas giriknya juga tidak diketahui dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," ungkapnya.
Sementara itu, kata Ade Ary, MYT berperan memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG di Tangsel itu.
Tak hanya dua peran itu, MYT juga berperan menyewakan lahan tersebut kepada pemilik warung dengan menarik pungutan senilai Rp11,9 juta.
"Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," terangnya.
Fakta terbarunya, MYT yang juga menjabat sebagai Ketua DPC di Tangsel positif mengandung amfetamin dan metamfetamina saat dilakukan tes urine,
"MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan," jelas Ade Ary.
Dalam hal ini, akhirnya Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik BMKG.
"Kami mengamankan 17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," terangnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan mulai dari rekap karcis parkir dari ormas GRIB Jaya, atribut-atribut ormas dan beberapa senjata tajam. (ant/nsi)
Load more