11 Mobil dan 2 Motor yang Disita KPK dari Perkara Pemerasan TKA di Kemnaker Dibawa ke Rupbasan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 11 unit mobil dan 2 unit motor yang disita dalam penggeladahan beberapa waktu lalu oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hari ini semuanya dipindahkan ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Jakarta Timur.
Seluruhnya hari ini akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Hal ini untuk memastikan pemeliharaan, perawatan, dan juga keamanan dari barang-barang yang diamankan tersebut tetap terjaga," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
- Istimewa
Mobil-mobil itu diantaranya BMW Type Z3 Merah, BMW Type 3201 Putih, Honda Civic Abu-abu, Wulling Airev Pink serta Wulling Airev Putih.
Kemudian, ada juga Honda Brio Merah, Honda HRV Hitam, Mitsubishi Xpander Hitam, Toyota Innova Hitam, Mitsubishi Pajero Dakar Hitam serta Honda WRV Abu-abu. Lalu, dua motor yang ikut disita adalah Vespa Primavera Biru dan Honda ADV Putih.
Setelah dibawa ke Rupbasan, KPK akan baru secara paralel menghitung nilai aset yang telah disita itu.
Menurut Budi, penyitaan aset-aset itu ditujukan untuk optimalisasi pemulihan aset dan nantinya akan dirampas untuk negara.
"Sehingga ketika nanti misalnya dilakukan lelang ataupun dilakukan hibah dan PSP, nilai ekonomisnya bisa tetap terjaga sehingga aset recovery atau pemulihan keuangan negara dari penegakan hukum dan korupsi dapat kita lakukan secara optimal," tutur Budi.
KPK telah menetapkan total delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Penyidikan kasus Kemnaker itu dimulai pada Mei 2025.
KPK menduga para tersangka dari internal Kemnaker itu melakukan pemerasan terhadap calon TKA serta menerima gratifikasi. Pihak Kemnaker juga sudah melakukan pencopotan terhadap pejabat terkait. (mhs/muu)
Load more