Pengungkapan 2 Ton Sabu di Kepri Jadi Kasus Pemberantasan Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah, Kepala BNN Akui Butuh Proses Panjang
- BNN
Jakarta, tvOnenews.com - Penangkapan 2 ton sabu yang berhasil dilakukan petugas gabungan Desk Pemberantasan Narkoba di perairan Kepulauan Riau, menjadi pengungkapan narkoba terbesar sepanjang sejarah yang ada di Indonesia.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai instansi Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI AL, Bea Cukai, dan Polri terhadap kapal Sea Dragon Tarawa di wilayah perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam konferensi pers resmi mengatakan pengungkapan ini adalah penggagalan yang kedua kali di wilayah Kepri di bulan Mei 2025, serta yang terbesar yang pernah dilakukan.
"Berdasarkan data pengungkapan kasus narkotika bahwa hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton yang kita saksikan hari ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia," ujar Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Batam, Senin (26/5/2025).
- Antara
Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh melalui kerja sama internasional selama 5 bulan, dimulai dari penyelidikan mendalam, analisis intelijen, hingga operasi laut berskala besar.
Informasi itu mengindikasikan adanya pergerakan jaringan narkotika dari kawasan Golden Triangle, wilayah rawan penyelundupan yang mencakup perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar.
Jaringan ini diketahui menggunakan jalur laut untuk menyuplai sabu ke berbagai negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Jalur perairan Batam diduga dipilih sebagai titik transit menuju negara tujuan.
Tim gabungan dari BNN, Direktorat Intelijen dan Direktorat Interdiksi Narkotika, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai kemudian melakukan joint analysis untuk melacak keberadaan kapal.
Setelah penyelidikan selama lima bulan, mereka berhasil mengidentifikasi kapal Sea Dragon Tarawa, yang pada awal Mei terpantau berlayar dari Laut Andaman menuju perairan Indonesia.
"Perlu diketahui bersama bahwa proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu cukup panjang yaitu kurang lebih 5 bulan untuk melakukan analisa melakukan penyelidikan sampai dengan penangkapan," katanya.
Penangkapan dilakukan pada 2 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, ketika kapal tersebut memasuki wilayah laut Indonesia.
Operasi ini melibatkan kapal Bea Cukai BC 20003 dan BC 20007, dua kapal perang milik TNI AL yaitu KRI Surik 645 dan KRI Silea 858, serta dukungan dari Lantamal IV Batam, Polda Kepri, dan BAIS TNI.
Kapal kemudian digiring ke dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk diperiksa.
"Saat digeledah, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton atau yang dibungkus kemasan khas yang digunakan jaringan Golden Triangle," ujar Marthinus.
Barang haram tersebut disembunyikan rapi di sisi mesin dan bagian depan kapal. Ciri khas kemasan yang digunakan memperkuat dugaan bahwa sabu ini berasal dari jaringan internasional Golden Triangle.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan enam orang awak kapal. Empat di antaranya merupakan warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir.
Sementara dua lainnya berkewarganegaraan Thailand. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
BNN menegaskan akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas dalam kasus ini besar ini. Penyidikan diperluas untuk mengungkap pihak-pihak lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba lintas negara ini.
Pengungkapan dua ton sabu ini tentu menjadi bukti bahwa Indonesia masih menjadi sasaran peredaran narkotika jaringan internasional.
Karenanya, sinergi antarinstansi dan dukungan internasional harus terus diperkuat guna menggempur jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan bangsa. (rpi)
Load more