Pengakuan Jujur Ormas Pimpinan Hercules soal Status Tanah BMKG yang Diduduki Anak Buahnya: GRIB Jaya Ada untuk Bantu Warga
- dok.kolase tvonenews.com
Oleh karena itu, kejadian ini membuat ahli waris tidak mendapatkan keadilan.
“Tapi sekilas saya harus ulas bahwa menguasai tanah dan sebagainya itu adalah memperjuangkan ahli waris yang memperjuangkan haknya yang selama ini mereka terintimidasi,” kata dia.
“GRIB hadir, keadilan sosial untuk mereka. Kalau ujug-ujug bilang tanah negara, hasilnya dari mana? Mereka juga anak negara, warga negara, yang patut dilindungi. Kalau mereka belum bayar, bayar kepada ahli waris,” sambungnya.
Selanjutnya, pada 2007, BMKG mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan sebagian.
Namun, putusan PK tersebut tidak disertai perintah penyerahan girik maupun perintah eksekusi lahan.
Karena itu, BMKG mengajukan gugatan baru agar pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi, tetapi permohonan itu ditolak berkali-kali.
Wilson menilai BMKG justru mengambil jalan pintas dengan meminta surat penjelasan dari ketua pengadilan yang berisi pendapat pribadi bahwa tanah bisa diambil tanpa surat perintah eksekusi.
Surat tersebut kemudian dipasang BMKG di plang seolah memiliki kekuatan hukum, padahal hal itu adalah pembohongan publik.
“Surat yang dikeluarkan ketua pengadilan itu bukan keputusan hukum, tapi pendapat pribadi,” jelas Wilson.
Di samping itu, Wilson secara tegas membantah soal isu GRIB Jaya menerima uang Rp 5 miliar terkait sengketa ini.
“Dari pihak tim hukum DPP GRIB Jaya sama sekali tidak pernah ada yang bertanya, mengucapkan, atau meminta uang tersebut. Kalau memang ada, silakan buktikan,” bebernya.
Adapun sebelumnya BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh GRIB Jaya kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor: e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," tutur Plt. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana, Selasa (20/5/2025).(nsi/lkf)
Load more