Bejat! Pria di Tabalong Perkosa Anak Tiri Sejak Usia 10 Tahun Sampai Hamil 7 Bulan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinsial IH (31) ditangkap Polres Tabalong karena melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya.
Diketahui, saat ini anak tiri tersebut berusia 12 tahun. Namun, tindakan pemerkosaan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023.
Hal ini berarti, pelaku mulai memperkosa anak tirinya sendiri saat masih berusia sekitar 10 tahun atau kelas 5 SD.
"Saat ini korban berusia 12 tahun dan pelaku mulai mengajak hubungan badan sejak 2023," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, Senin (26/5/2025).
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, di kediaman tersangka, Sabtu (24/5/2025).
Atas tindakannya itu, pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlundungan Anak untuk menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Wahyu menjelaskan, awal mula terungkapnya kejadian ini gara-gara wali kelas korban yang merasakan hal mencurigakan.
Menurut wali kelasnya, korban selalu pingsan saat mengikuti upacara bendera pada Senin pagi.
Korban akhirnya mengungkapkan hal yang dialaminya kepada guru wali kelas tersebut. Pihak sekolah kemudian langsung memanggil ibu korban untuk mendengarkan pengakuan anaknya.
Saat dilakukan aksi bejat itu, ibu korban sedang keluar, sehingga anak tersebut hanya berdua di rumah dengan ayah tirinya.
Pelaku juga membekap mulut korban agar suaranya tak terdengar tetangga.
Merasa tak terima ibu korban pun lalu melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian. (ant/iwh)
Load more