Fakta Baru Soal Ormas Hercules Manfaatkan Lahan BMKG, Bukan Hanya Sewakan ke Pedagang, GRIB Jaya: Mereka Lebih Preman
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru soal anak buah Hercules anggota GRIB Jaya yang menduduki lahan BMKG di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan bahwa ormas GRIB Jaya turut menyewakan lahan tersebut kepada sejumlah pengusaha lokal, seperti pedagang hewan qurban hingga penjual pecel lele.
"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," kata Ade Ary dalam keterangannya.
Hasil menyewakan lahan tersebut, kata Ade Ary, ormas pimpinan Hercules itu mendapat keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.
"Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp22 juta. Jadi, dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y," ujar Ade Ary.
![]()
Pertemuan pihak BMKG dengan ormas Hercules GRIB Jaya, serta ahli waris di lahan sengketa, wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5). (Foto: tvOnenews.com/Julio Trisaputra)
Namun, terkini, polisi mengungkap fakta lainnya bahwa GRIB Jaya juga turut memanfaatkan lahan BMKG tersebut untuk menggelar beberapa event.
"Ada beberapa event juga, pasar malam dan lain sebagainya di situ, (Termasuk) kicau burung," ujar Ade Ary.
Turut diketahui bahwa dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 17 orang yang menduduki lahan tersebut. Dari 17 orang itu, 11 di antaranya anggota GRIB Jaya termasuk inisial Y yang merupakan Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan.
Sementara, enam orang yang diamankan lainnya, yakni yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Utama BMKG, Guswanto mengatakan, keberadaan oknum ormas GRIB Jaya di lahan milik BMKG itu sudah berlangsung lama.
"Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan. Namun untuk yang ahli waris itu sudah cukup lama," katanya.
GRIB Jaya Sebut BMKG Lebih Preman
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling memberikan klarifikasi soal kasus lahan BMKG itu.
Load more