Gus Rivqy: UU Konsumen yang Baru Mesti Melindungi Konsumen dari Pemasaran Produk Ilegal di Media Digital
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru mesti melindungi konsumen dari banjirnya produk ilegal yang dipasarkan melalui media digital.
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru mesti melindungi konsumen dari pemasaran produk ilegal di media digital,” tegas Gus Rivqy sapaan akrabnya, Sabtu (24/5/2025).
Pernyataan tersebut menurut Gus Rivqy berangkat dari peristiwa Kemendag yang menemukan jutaan barang impor ilegal dari Tiongkok atau China yang diketahui milik PT. Asiaalum Trading Indonesia.
Ia mengaku khawatir dengan perlindungan konsumen ketika barang impor ilegal yang ditemukan seperti alat penghisap debu, sarung tangan, kapak serta perkakas lain, barang elektronik dan pakaian itu dipasarkan kepada konsumen melalui media sosial commerce, TikTok.
“Artinya para pelaku usaha telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak menjual atau memasarkan produk mereka kepada konsumen dengan jujur sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, catatan pentingnya juga adalah pengawasan platform masih cukup lemah, karena meloloskan pemasaran produk ilegal,” tegas Gus Rivqy.
Selama ini, lanjut Legislator PKB tersebut, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang lama belum mengatur secara mendetail terkait pemasaran produk ilegal melalui media digital. Menurut Gus Rivqy terkait pelanggaran yang banyak dilakukan oleh pelaku usaha di media digital, payung hukum yang dipakai saat ini adalah Undang-Undang ITE.
“Dapat dilihat pada pasal 9 UU ITE yang bunyinya pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan,” jelas Gus Rivqy.
Dengan begitu Gus Rivqy pun menekankan kedepan dirinya akan mendorong Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru dapat mengatur secara komperhensif pemasaran produk melalui media digital dengan mengajak platform atau e-commerce duduk bersama.
Selain perlindungan konsumen dari produk ilegal, Gus Rivqy yang berasal dari Dapil Jatim IV (Jember – Lumajang) juga menyoroti permasalahan terkait ketimpangan relasi antara pelaku usaha dengan konsumen ketika konsumen mengajukan keluhan terhadap barang atau jasa di media digital. Dari beberapa kasus yang ada, kata Gus Rivqy, konsumen sering kali kalah dengan tuntutan pencemaran nama baik di media digital.
Load more