Polisi Tangkap 17 Orang Duduki Lahan BMKG di Tangsel, Ngaku Ahli Waris Tanah-Oknum Ormas GRIB Jaya
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 17 orang yang menguasai lahan 127.780 Meter milik Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan, termasuk anggota ormas GRIB Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 17 orang yang ditangkap itu, selain anggota GRIB Jaya polisi juga mengamankan sejumlah orang mengaku sebagai ahli waris.
“Ya dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari Ormas GJ (GRIB Jaya), kemudian enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” jelas Ade Ary, kepada wartawan, pada Sabtu (24/5/2025).
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan, para pelaku menguasai lahan tanpa hak dan memberikan izin ke beberapa masyarakat untuk berjualan.
“Apa modus para preman ini? Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ada pengusaha pecel lele, pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar,” terang Ade Ary.
“Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta," sambungnya.
Kemudian Ade Ary menyebutkan, para pengusaha yang menyewa lahan tersebut, mentransfer uang ke oknum berinisial Y yang merupakan Ketua DPC Ormas GJ Tangsel.
“Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada Oknum, anggota Ormas Saudara Y. Saudara Y ini adalah ketua DPC Ormas GJ Tangsel,” tegas Ade Ary.
Sementara itu, dalam penangkapan ini pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa atribut, rekapan parkir, karcis parkir dari Ormas GJ, senjata tajam, dan bendera-bendera Ormas.
“Proses hukum juga masih terus berjalan, karena Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari BMKG terkait dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa hak. Kemudian dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang,” terang Ade Ary.
Load more