Soal Tanah BMKG, GRIB Jaya: Ini Sejak 1992, Kami Justru Membela Warga yang Punya Hak Waris
- Istimewa
tvOnenews.com – Perseteruan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya soal lahan negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, makin memanas dan menjadi sorotan publik.
Isu ini bukan hanya soal pendudukan lahan, tapi juga mencuatnya tuduhan serius: bahwa GRIB Jaya meminta uang tebusan sebesar Rp5 miliar kepada BMKG. Namun, GRIB Jaya dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan memberikan klarifikasinya.
Melalui kanal resmi GRIB TV Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling menegaskan bahwa isu ini bukan persoalan baru, melainkan telah berlangsung sejak tahun 1992.
- Tim Kolase tvOnenews
Ia menjelaskan bahwa ormas bentukan Hercules itu hadir bukan sebagai penduduk ilegal, melainkan sebagai pembela hak-hak ahli waris yang telah lama mendiami lahan tersebut.
“GRIB membela masyarakat, mengadvokasi tanah yang hak keperdataannya diperjuangkan,” ujarnya.
Wilson menyatakan pihaknya telah memeriksa dokumen dan riwayat hukum sebelum mengambil tindakan advokasi, dan menilai bahwa tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi atas pengosongan lahan tersebut.
“Tidak ada klausula konkret bahwa warga harus keluar. Tidak ada perintah eksekusi. Jadi, ini bukan pendudukan liar,” tambahnya.
Tuduhan Uang Tebusan Rp5 Miliar Dibantah
Salah satu isu yang mencuat dan memicu kemarahan publik adalah dugaan bahwa GRIB Jaya meminta uang Rp5 miliar sebagai “uang damai” agar lahan dikosongkan. Wilson menyebut narasi ini sebagai fitnah serius dan tidak berdasar.
“Rp5 miliar tidak berdiri sendiri dan tidak pernah ada. Kami tidak pernah bernegosiasi atau melakukan tawar-menawar seperti itu dengan pihak BMKG,” tegasnya.
- istimewa
Ia pun mengecam media yang menyebarkan informasi tersebut tanpa melakukan klarifikasi lebih dulu kepada pihak GRIB.
Di sisi lain, BMKG mengaku lahan seluas 127.780 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Betung adalah aset negara yang telah tercatat secara resmi.
Dalam surat permohonan pengamanan kepada Polda Metro Jaya, BMKG menyatakan bahwa GRIB Jaya menduduki tanah tersebut secara tidak sah.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana.
Namun GRIB Jaya mempertanyakan klaim “tanah negara” itu. Menurut Wilson, narasi tanah negara tidak serta merta membatalkan hak-hak perdata ahli waris yang lebih dulu menempati dan memperjuangkan tanah tersebut sejak dekade 1990-an.
“Kalau ujug-ujug bilang tanah negara, hasilnya dari mana? Mereka juga anak bangsa, warga negara yang patut dilindungi,” katanya.
Load more