Pengakuan BMKG 'Diperas' Anak Buah Hercules hingga Rp5 Miliar sebagai Syarat Penghentian Pendudukan Aset Negara
- IST
"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro memasang plang bertuliskan 'Sedang dalam proses penyelidikan'," katanya.
Ade Ary menambahkan terlapor dalam peristiwa ini terdiri atas enam orang yang diduga adalah anggota Ormas GRIB Jaya. Keenam orang tersebut berinisial H, AV, K, B, MY.AV, K, dan MY.
Kemudian untuk peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, dan atau penggelapan hak atas benda bergerak, dan atau perusakan secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur oleh Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, kemudian 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
"Ini merupakan bagian dari sasaran target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya dan kasus ini masih berjalan, proses penyelidikan, dan kasus ini akan diusut tuntas," katanya. (ebs/muu)
Load more