Kasus Polisi Ditembak Mati TNI saat Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Lampung, Komnas HAM Dapati Unsur Perencanaan
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya unsur perencanaan dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai saat konferensi pers penyampaian temuan dan rekomendasi Komnas HAM atas kasus penembakan polisi yang membubarkan judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Jumat (23/5/2025).
Abdul Haris menyebutkan perencanaan ini telihat dari adanya senjata api di tempat kejadian perkara (TKP).
“Komnas HAM menilai ada perencanaan atas tindakan penembakan 3 anggota kepolisian tersebut yaitu dengan adanya senjata api di lokasi kejadian,” kata Abdul Haris Semendawai.
Kemudian Abdul Haris mengatakan bahwa anggota TNI berinisial B meminta diambilkan senjata api yang berada di atas kursi oleh rekannya berinisial I.
“Kemudian saudara B meminta rekannya, saudara I, untuk mengambil senjata yang sebelumnya diletakkan di atas kursi plastik,” jelas Abdul Haris.
Setelahnya B melepaskan tembakan ke udara dan setelahnya menembak dua anggota polisi yang tengah melakukan penggerebekan. Selanjutnya B juga menembak satu anggota lainnya yaitu Briptu MG.
“Setelah saudara I meninggalkan lokasi, saudara B melepaskan satu tembakan ke udara, lalu menembak secara langsung ke arah dua anggota polisi, yakni Aipda PA dan Kapolsek Negara Batin, AKP L. Saat upaya pelarian dan terjatuh, saudara B kembali melepaskan tembakan ke arah Briptu MG, yang sempat membalas tembakan, hingga akhirnya saudara B tertembak,” terangnya.
Sementara itu Abdul Haris menuturkan bahwa peristiwa ini selain melanggar hukum, juga melanggar hak asasi manusia.
“Kejadian ini menegaskan pentingnya reformasi keamanan, termasuk pembenahan koordinasi antar aparat, pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api, serta penguatan komitmen semua institusi penegak hukum untuk bertindak sesuai hukum dan etika,” ucap Abdul Haris.
Kemudian Abdul Haris mengungkapkan bahwa kasus ini perlu diselesaikan dengan mengedepankan pendekatan berbasis HAM dan supremasi hukum, demi menegakkan keadilan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. (ars/raa)
Load more