Akhirnya Semua Produk Sweetme Marshmallow Cokelat yang Mengandung Porcine Resmi Ditarik di Indonesia
- Istimewa
Ferry mengatakan pihaknya merujuk ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Namun berdasarkan Pasal 67 UU Jaminan Produk Halal tersebut, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana pada Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan yang akan diatur secara bertahap," lanjut Ferry.
Dia mengungkapkan kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal diatur dengan penahapan.
"Di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal paling lama dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024," imbuhnya.
Dia mengatakan tidak tercantumnya label halal pada produk Sweetmr Marshmallow Rasa Cokelat bukan merupakan unsur kesengajaan dari perusahaan selaku importir.
"Dikarenakan pada saat terakhir perusahaan mengimpor produk makanan tersebut pada bulan Januari 2024, belum adanya kewajiban sertifikasi halal terhadap produk makanan impor," unhkapnya.
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, kata dia yang berdar di pasaran pada April 2025 dimana produk tersebut bagian dari produk yang terakhir diimpor perusahaan pada Januari 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menjelaskan Kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama BPOM merilis 9 produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur porcine, yang mana salah satunya produk SWEETME Marshmallow rasa coklat yang didistribusikan oleh PT Brother Food Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan temuan ini berdasarkan uji sampel secara acak yang dilakukan BPOM dan kemudian ditindaklanjuti dan dibuktikan oleh BPJPH.
Atas temuan tersebut, BPJPH juga telah melayangkan surat panggilan kepada para produsen dan distributor untuk penarikan produk.
"Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," tutur Haikal Hasan.(lkf)
Load more