Akhirnya Semua Produk Sweetme Marshmallow Cokelat yang Mengandung Porcine Resmi Ditarik di Indonesia
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - PT Brother Food Indonesia menarik seluruh produk Sweetme Marshmallow rasa cokelat dari jalur distribusi pasaran secara menyeluruh.
Hal ini menyoroti ditemukannya kandungan porcine dalam produk itu.
Kepastian itu diungkap kuasa hukum PT Brother Food Indonesia, Ferry Setyawan S.H., M.H., C.L.A. dari Law Firm Diawan And Partners dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Dia menegaskan penarikan produk Sweetme Marshmallow rasa cokelat tersebut sebagai bentuk komitmen, transparansi, dan kepatuhan.
"Perihal kandungan unsur porcine dalam produk Sweetme Marshmallow Cokelat, tidak ada niat dan maksud sengaja mendistribusikan produk mengandung unsur porcine," ujar Ferry.
Menurut Ferry, perusahaan tidak mengetahui adanya unsur porcine dalam produk tersebut sampai hari ini karena pihaknya tak pernah diperlihatkan hasil pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
"Akan tetapi sebagai bentuk kepatuhan hukum, perusahaan telah menarik seluruh produk SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat dari seluruh jalur distribusi dan pasaran secara menyeluruh," tuturnya.
Ferry memastikan pihaknya patuh dengan mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
"PT Brother Food Indonesia, berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap segala ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.
"Dimana saat ini telah melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan terhadap segala produk impor yang didistribusikan," sambungnya.
Dia juga menerangkan sebelum memasukkan produk ke wilayah Indonesia, perusahaan selalu mendaftarkan dan mendapatkan Izin Edar sebelum segala produk makanan didistribusikan di pasaran.
"Dimana hal itu dapat dibuktikan berdasarkan semua Izin Edar BPOM serta SKI PT Brother Food Indonesia, dalam hal ini salah satunya terhadap produk SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat," kata dia.
Dia mengatakan produk Sweetme Marshmallow Cokelat memiliki Nomor Izin Edar BPOM ML 020933002400291 sehingga kandungan di dalam produk tersebut telah di uji.
"Dan mendapatkan hasil uji laboratorium yang menjadi dasar terbitnya izin edar atas produk tersebut yang selaras dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia," ucapnya.
Ferry mengatakan pihaknya merujuk ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Namun berdasarkan Pasal 67 UU Jaminan Produk Halal tersebut, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana pada Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan yang akan diatur secara bertahap," lanjut Ferry.
Dia mengungkapkan kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal diatur dengan penahapan.
"Di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal paling lama dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024," imbuhnya.
Dia mengatakan tidak tercantumnya label halal pada produk Sweetmr Marshmallow Rasa Cokelat bukan merupakan unsur kesengajaan dari perusahaan selaku importir.
"Dikarenakan pada saat terakhir perusahaan mengimpor produk makanan tersebut pada bulan Januari 2024, belum adanya kewajiban sertifikasi halal terhadap produk makanan impor," unhkapnya.
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, kata dia yang berdar di pasaran pada April 2025 dimana produk tersebut bagian dari produk yang terakhir diimpor perusahaan pada Januari 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menjelaskan Kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama BPOM merilis 9 produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur porcine, yang mana salah satunya produk SWEETME Marshmallow rasa coklat yang didistribusikan oleh PT Brother Food Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan temuan ini berdasarkan uji sampel secara acak yang dilakukan BPOM dan kemudian ditindaklanjuti dan dibuktikan oleh BPJPH.
Atas temuan tersebut, BPJPH juga telah melayangkan surat panggilan kepada para produsen dan distributor untuk penarikan produk.
"Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," tutur Haikal Hasan.(lkf)
Load more