Akhirnya Semua Produk Sweetme Marshmallow Cokelat yang Mengandung Porcine Resmi Ditarik di Indonesia
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - PT Brother Food Indonesia menarik seluruh produk Sweetme Marshmallow rasa cokelat dari jalur distribusi pasaran secara menyeluruh.
Hal ini menyoroti ditemukannya kandungan porcine dalam produk itu.
Kepastian itu diungkap kuasa hukum PT Brother Food Indonesia, Ferry Setyawan S.H., M.H., C.L.A. dari Law Firm Diawan And Partners dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Dia menegaskan penarikan produk Sweetme Marshmallow rasa cokelat tersebut sebagai bentuk komitmen, transparansi, dan kepatuhan.
"Perihal kandungan unsur porcine dalam produk Sweetme Marshmallow Cokelat, tidak ada niat dan maksud sengaja mendistribusikan produk mengandung unsur porcine," ujar Ferry.
Menurut Ferry, perusahaan tidak mengetahui adanya unsur porcine dalam produk tersebut sampai hari ini karena pihaknya tak pernah diperlihatkan hasil pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
"Akan tetapi sebagai bentuk kepatuhan hukum, perusahaan telah menarik seluruh produk SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat dari seluruh jalur distribusi dan pasaran secara menyeluruh," tuturnya.
Ferry memastikan pihaknya patuh dengan mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
"PT Brother Food Indonesia, berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap segala ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.
"Dimana saat ini telah melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan terhadap segala produk impor yang didistribusikan," sambungnya.
Dia juga menerangkan sebelum memasukkan produk ke wilayah Indonesia, perusahaan selalu mendaftarkan dan mendapatkan Izin Edar sebelum segala produk makanan didistribusikan di pasaran.
"Dimana hal itu dapat dibuktikan berdasarkan semua Izin Edar BPOM serta SKI PT Brother Food Indonesia, dalam hal ini salah satunya terhadap produk SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat," kata dia.
Dia mengatakan produk Sweetme Marshmallow Cokelat memiliki Nomor Izin Edar BPOM ML 020933002400291 sehingga kandungan di dalam produk tersebut telah di uji.
"Dan mendapatkan hasil uji laboratorium yang menjadi dasar terbitnya izin edar atas produk tersebut yang selaras dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia," ucapnya.
Load more