Berpotensi Naik, Pemerintah Evaluasi 'Lagi' Harga Tiket Pesawat
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sedang mengevaluasi harga tiket pesawat.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, saat rapat dengan Komisi V DPR RI dan sejumlah petinggi maskapai penerbangan.
“Kami melaporkan bahwa Dirjen Perhubungan Udara sedang mengevaluasi terhadap penetapan tarif angkutan udara dgn mempertimbangkan beberapa hal,” kata Lukman dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Menurut Lukman, mahalnya harga tiket pesawat disebabkan naiknya komponen maintenance.
Kemudian, adanya gangguan pada ekosistem suku cadang global seperti kesulitan mesin, kenaikan harga kontrak serta kenaikan nilai tukar kurs dolar Amerika Serikat (USD).
“Serta adanya restrukturisasi utang sewa pesawat pasca Covid 19,” kata Lukman.
Terkait hal ini, Kemenhub mengusulkan adanya perubahan kebijakan terkait tarif angkutan udara.
Pertama, adanya perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) No. 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menhub No. 106 Tahun 2019.
“Karena terdapat perubahan formulasi perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh serta besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah,” tutur Lukman.
Kedua, penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Dia menyebut penyesuaian ini sangat diperlukan terutama untuk rute-rute jarak pendek.
Ketiga, diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan (full service, medium, dan no frills) hanya berlaku untuk tipe pesawat jet, tidak lagi diberlakukan untuk tipe pesawat propeller.
“Hal ini untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeller yang lazim digunakan untuk konektivitas di daerah,” jelas Lukman.
Terakhir, penyesuaian tarif batas atas dan batas bawah. Menurut Lukman, hal itu untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat.
“Selain itu juga untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yamg sangat lebar antara tarif low season dan high season,” tandasnya. (saa)
Load more