Polres Batang Ungkap Tiga Kasus Tawuran Antarkelompok Pelajar
- Dokumentasi tvOnenews.com
Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku MS yang membawa senjata tajam jenis corbek sebagai barang bukti. MS kini terancam hukuman 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Untuk kasus ketiga, kata dia, adalah kasus tawuran antarkelompok "Remaja Team Galau" yang terjadi di jalan pantura Desa Keborangan, Kecamatan Subah.
Dalam aksi tawuran itu, polisi mengamankan dua pelajar berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MR (14) dan EAP (16) yang tergabung dalam kelompok "Remaja Team Galau".
Wakapolres Batang mengimbau orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anaknya saat mereka di luar rumah agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
"Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing," kata Kompol Hartono.(ant/ree)
Load more