Siap-siap Polisi Telusuri Ribuan Anggota Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Bareskrim Polri telusuri ribuan anggota dalam grup Facebook Fantasi Sedarah yang mengunggah konten inses. Polisi sebut masih terbuka ada tersangka baru....
Rabu, 21 Mei 2025 - 21:05 WIB
Sumber :
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Lalu, Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” kata Brigjen Pol. Himawan. (ant)
Load more